Silabus merupakan acuan
penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.
Silabus paling sedikit memuat:
- Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan MA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
- Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
- Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
- Kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
- Tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
- Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
- Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
- Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
- Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
- Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Sumber : Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016
0 Response to "Format Silabus Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2016 berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016"
Posting Komentar